Apa Itu Ambang Batas Parlemen? Bagaimana Caleg Bisa Lolos ke Senayan?

Advertisement

Apa Itu Ambang Batas Parlemen? Bagaimana Caleg Bisa Lolos ke Senayan?

Senin, 26 Februari 2024


Jakarta, zonamerdeka.com - Ambang batas perolehan suara yang menentukan kemampuan suatu partai politik untuk masuk ke parlemen adalah prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia.


Syarat Ambang Batas Partai Lolos Parlemen: Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa partai harus memenuhi ambang batas sebesar 4%.


"Untuk dimasukkan dalam perhitungan perolehan kursi anggota DPR, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional."

Karena itu, parpol yang tidak menerima jumlah suara yang cukup dalam pemilu tidak dapat mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen. Karena ambang batas persentase yang semakin tinggi, parpol dengan jumlah suara yang lebih kecil akan tersingkir.

Dalam sistem pemilu di Indonesia, persentase ambang parlemen telah beberapa kali diubah.

Untuk pertama kalinya, undang-undang ini diterapkan pada Pemilu 2009 dengan UU Nomor 10 tahun 2008, yang menetapkan batasan parlemen sebesar 2,5 persen. Namun, untuk Pemilu 2014, UU Nomor 8 tahun 2012 mengubah kebijakan ini, menaikkan batasan parlemen sebesar 1% menjadi 3,5 persen.

Sebelum Pemilu 2019, UU Nomor 7 tahun 2017 menetapkan revisi terakhir. Batas perolehan suara parpol naik menjadi 0,5 persen, naik dari 3,5 persen menjadi 4%.
 

Bagaimana hasilnya?

Menurut UU Pemilu No.7/2017, Metode Sainte Lague adalah sistem yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi anggota legislatif DPR berdasarkan hasil Pemilu 2024.

KPU menghitung jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Partai Politik yang memenuhi ambang batas di masing-masing Dapil dengan cara berikut:

menetapkan bahwa jumlah suara yang sah diberikan kepada setiap Partai Politik di setiap Dapil sama dengan jumlah suara yang sah diberikan kepada setiap Partai Politik;

membagi suara sah setiap Partai Politik seperti yang disebutkan dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti oleh bilangan ganjil 3 dan 5 dan 7 dan seterusnya;

hasil pembagian yang disebutkan dalam huruf b diurutkan menurut jumlah nilai tertinggi; dan

Jumlah nilai tertinggi diberikan kursi pertama; nilai tertinggi kedua diberikan kursi kedua; dan nilai tertinggi ketiga diberikan kursi ketiga, seterusnya, sampai seluruh jumlah kursi di Dapil tersebut dibagi.(*)