Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Advertisement

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Jumat, 01 Maret 2024

 


Seorang pria berinisial AD (49) di Surabaya diringkus karena berusaha mengedarkan puluhan poket sabu. Dia mengaku tergiur dengan imbalan yang besar.



Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, AD dibekuk pada Selasa, 24 Februari 2019, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.



Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang ingin melakukan transaksi narkoba. Akhirnya, identitas pria berinisial AD itu ditemukan.



Polisi menemukan AD di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Pria itu ditahan oleh petugas polisi dan kemudian digulingkannya.



Kamis (29/2/2024), Kompol Miftah mengkonfirmasi, "Saat penggeledahan ditemukan barang bukti empat poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram bersama bungkusnya."



Saat diinterogasi, AD mengatakan bahwa dia mendapatkan empat poket serbuk putih narkoba dari seseorang bernama S, yang saat ini ditunjuk sebagai DPO.



"AD akan menjual barang itu (sabu-sabu) saat kami amankan," katanya.



Menurut pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke beberapa temannya dan orang lain yang dia tidak kenal.



MD mengatakan dia tergiur dan menerima tawaran itu karena dia dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 ribu untuk setiap penjualan narkoba yang berhasil.



Polisi mengamankan AD dan empat poket sabu-sabu, serta skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat, dan satu dompet warna hitam.



Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa AD akan dijerat dengan pidana atas tindakannya. * (*)