Polres Pamekasan Amankan Pasangan yang Diduga Melakukan Curam dan Menyita 15 Unit Motor

Advertisement

Polres Pamekasan Amankan Pasangan yang Diduga Melakukan Curam dan Menyita 15 Unit Motor

Rabu, 28 Februari 2024

 



Polisi di Pamekasan, Madura, menangkap pasangan suami istri yang terkenal sebagai spesialis pencuri motor.

Polisi Kabupaten Pamekasan mengamankan 15 motor berbagai merek yang dicuri di berbagai lokasi pada waktu yang berbeda.

Seorang warga melaporkan kehilangan kendaraannya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 18.16 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan memulai penyelidikan tentang pencurian motor tersebut pada Jumat, 23 Februari 2024.

Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, pasangan suami istri itu ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pamekasan.

Dua pencuri motor tersebut adalah AS (35), seorang suami, dan H (30), seorang istri. Mereka berasal dari Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku melakukan pencarian di berbagai lokasi di Pamekasan untuk menemukan motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci kontak motor.

Pasangan ini memiliki peran berbeda saat beroperasi.

Suami bertindak sebagai eksekutor, dan istrinya bertanggung jawab untuk memantau suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024), anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah berhasil menangkap dua pelaku.

Selain itu, MQ (27), penduduk Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, ditangkap oleh Kepolisian Resor Pamekasan.

MQ bertindak sebagai perantara untuk menjual barang yang dicuri dari motor tersebut.

Suami istri ini melakukan perbuatan yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP, yang melibatkan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MQ diancam dengan pasal 480 ke 1, 2 KUHP yang melibatkan penadahan dan ancaman 4 tahun penjara. (*)