RIAU,ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bunut Polres Pelawan berlangsung di Warung Warga Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/6/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin Oleh Ps. Kanit Binmas Aipda Romi Saputra, S.H, yang didampingi oleh Babinkamtibmas Desa Balam Merah dan Desa Bagan Laguh Brigadir Rudiansyah, dihadiri 10 orang warga.
Topik permasalahan Pelayanan Publik dan Kamtibmas kepolisian.
Pertanyaan masyarakat dalam kegiatan tersebut, apakah boleh melaporkan suami atas pemukulan terhadap istri ?.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Aipda Romi Saputra, S.H mewakili Kapolsek Bunut, masalah rumah tangga atau pemukulan suami terhadap istri itu tidak dibenarkan. Karena adanya aturan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga suami bisa diberikan sangsi pidana jika melakukan kekerasan atau pemukulan.
"Apabila hal itu terjadi, silahkan melaporkannya ke Kepolisian atau ke Polsek Bunut Polres Pelalawan," tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan Jumat Curhat Merupakan Program Quick Wins Kapolri. Bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Siskamtibmas maupun permasalahan lainnya. "Sehingga Polri dapat memberikan Solusi terhadap Permasalahan tersebut," imbuhnya.
Kegiatan tersebut berakhir sekira jam 11.O0 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali.***