Polisi Bangkalan Mengidentifikasi Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Ditangkap

Advertisement

Polisi Bangkalan Mengidentifikasi Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Ditangkap

Senin, 26 Februari 2024

 



Bangkalan, zonamerdeka.com - Enam pria, yang berasal dari Bangkalan dan Sampang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan.


MRS (30), YCU (34), dan FI (48) adalah warga Banyuates, Sampang; FM (30), RS (34), dan IB (24) adalah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.



Mereka ditangkap oleh polisi saat pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos di sekitar Kecamatan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap karena kasus pembelian dan konsumsi narkoba jenis sabu.



Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., dan M.I.K., bersama Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S., menyatakan bahwa barang bukti narkoba tersebut dibeli dari MU (DPO) sebesar Rp. 200.000, yang dikumpulkan secara kolektif untuk dikonsumsi. Minggu, 25 Februari 2024.



Dengan demikian, RS memberikan sumbangan sebesar Rp. 100.000, dan IB memberikan sumbangan sebesar Rp. 100.000, dan FM berangkat untuk membeli sabu untuk dikonsumsi bersama dan dihabiskan sepanjang malam. Febri menjelaskan bahwa beberapa orang mengatakan bahwa itu adalah kali pertama mereka, sementara yang lain mengatakan bahwa itu adalah kali kedua mereka.



Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan kemarin malam (24/2/2024) setelah mendapatkan informasi bahwa sekumpulan pria sedang menggunakan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.



Selama penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu kotor sebesar 0,30 gram yang dibungkus dalam klip plastik putih, alat hisap sabu yang terdiri dari sedotan dan pipet kaca yang mengandung sabu sisa pakai, dan korek api gas yang digunakan para tersangka.



Menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a, jo pasal 55 ayat 1 KUHP, keenam pria tersangka dikenai hukuman minimal empat tahun penjara atas perbuatan mereka. (*)