KPK menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang merupakan terpidana korupsi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (10/12/2023).
Mashuri mengatakan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujarnya.
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017. Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan permohonan PK, namun ditolak.
Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal pada Kamis (30/11), atau saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu dan dimakamkan di TMP Batu.
KPK kemudian menyesalkan pemakaman terpidana korupsi di makam pahlawan. Hal ini menyusul pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12).(detiknews.com)