Musim Kemarau, Kades Lipai Bulan Imbau Warga Waspada Karhutlah dan Larang Meracun Ikan

Advertisement

Musim Kemarau, Kades Lipai Bulan Imbau Warga Waspada Karhutlah dan Larang Meracun Ikan

Sabtu, 05 Agustus 2023

Kades Lipai Bulan Suardi 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Memasuki musim kemarau, Kepala Desa Lipai Bulan Suardi, menghimbau masyarakatnya untuk mewaspadai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah).


Suardi mengatakan, wilayah Lipai Bulan memiliki lahan yang bergambut, rawan terjadi kebakaran lahan. Untuk itu, mari hindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutlah. Seperti membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.


"Kami imbau masyarakat tidak membakar lahan dengan cara dibakar. Apalagi lahan kita ada yang bergambut, sehingga mudah terbakar," imbau Suardi, Sabtu (5/8/2023).


Ia menambahkan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan.


“Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ucap Suardi. 


Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.


“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.


Melalui imbauan, Suardi berharap dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.


"Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.


Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.


Selain memberikan imbauan waspada Karhutlah, Orang Nomor Satu di Desa Lipai Bulan ini juga menghimbau kepada warga tidak melakukan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum. 


"Menangkap ikan dengan cara racun dan setrum dapat merugikan sumberdaya perairan yang ada. Karena menyebabkan ikan kecil dan besar mabuk kemudian mati. Dalam jangka panjang jika hal ini terus dibiarkan dapat merusak ekosistem perairan," ujarnya lagi.


Beberapa hari belakangan ini, pemerintah desa mendapatkan laporan, masyarakat resah dengan adanya kegiatan menangkap ikan dengan cara ilegal tersebut.***