Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto Bakal Di-PAW

Advertisement

Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto Bakal Di-PAW

Senin, 07 Agustus 2023

 


Sawahlunto, zonamerdeka.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) terbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 2019-2024 yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan serta Surat Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan atas nama tiga orang anggota DPRD Kota Sawahlunto.


Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto, Adrizal, SE yang kepengurusannya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 01 /SK/DPP-PKP/SUMBAR/V/2024 Tanggal : 10 Mei 2023 menuturkan kepada awak media saat menyerahkan surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu terhada tiga orang Anggota DPRD Kota Sawahlunto tersebut (Senin, 7 Agustus 2023) bahwa hal ini adalah sesuai dengan aturan dan keputusan DPN PKP berdasarkan UU no.17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.


"Pemberhentian dan PAW ini sesuai dengan yang tertuang pada UU no.17 TAHUN 2014 tersebut pada Paragraf 1 tentang Pemberhentian Antarwaktu Pasal 405 huruf i yaitu menjadi anggota partai politik lain" kata ketua PKP yang akrab disapa Ozi.


Ia melanjutkan, ketiga orang tersebut adalah : Eka Wahyu, SE Saat ini telah terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra Kota Sawahlunto, di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Barangin, dan Masril, SH.I terdaftar sebagai Pengurus dan BACALEG Pemilu tahun 2024 DPC Partai Gerindra Kota Sawahlunto di Daerah Pemilihan 1 Dapil 3 Kec Lembah Segar dan Silungkang 


Demikian juga Masrisal, SH juga saat ini terdaftar sebagai BACALEG Pemilu tahun 2024 Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Propinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan Sumatera Barat 6.


"Kami berharap, SK DPN PKP yang kami serahkan kesekretariat Dewan kota Sawahlunto ini dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku" tegas Ozi.


Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, STTP, M.Si saat dikonfirmasi di ruang dinasnya mengungkapkan akan mempelajari surat dari PKP tersebut.


"Kita pelajari dulu dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dedi.


Yanto/Faiz