Kasus Penganiayaan Sesama IRT Berujung Restorative Justice

Advertisement

Kasus Penganiayaan Sesama IRT Berujung Restorative Justice

Selasa, 01 Agustus 2023

 

Suami R dan Suami Iis bersalaman ketika menjalani proses mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (1/8/2023).


Jember, zonamerdeka.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial R terhadap Bu Iis menjalani proses mediasi. Proses itu dilakukan guna memenuhi kata damai untuk memperoleh Restorative Justice. Selasa (1/8/2023).


Proses mediasi perdamaian antara R sebagai tersangka perkara penganiayaan dengan Bu Iis sebagai korban berlangsung lancar pada Selasa 1 Agustus 2023 di aula Kejaksaan Negeri Jember.


Tersangka R dan Bu Iis didampingi suami masing-masing. Hadir pula sebagai saksi yakni Kepala Desa Karang Kedawung, penyidik Polsek Mumbulsari dan pengacara tersangka R.




Mediasi dipimpin oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., dan didampingi oleh JPU Endah Puspitorini, SH. 


“Perdamaian ini bukan karena tekanan massa, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,” tegas Plh. Kepala Kejari Jember. 


Plh. Kepala Kejari Jember menjelaskan, saat pelimpahan tersangka pada 27 Juli 2023, JPU telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa dalam upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice).


“Ternyata tidak ada kesepakatan diantara mereka, sehingga tim JPU melakukan tindakan-tindakan yang prosedural,” terangnya. 


Namun, setelah terjadi pelimpahan tersangka, kuasa hukum baru mendapatkan surat perdamaian. Yaitu pada tanggal 29 Juli 2023. Surat perdamaian itu pun baru diserahkan pada Senin 31 Juli 2023.


“Unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,” tegasnya.


Plh. Kepala Kejari Jember menegaskan bahwa Kejari Jember selalu membuka ruang untuk upaya hukum restorative justice bagi warga yang terlibat perkara. 


Tentunya, masih terang Plh. Kepala Kejari Jember, pelaksanaan langkah hukum tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan. 


Diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana.


Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, Kejari Jember menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum restoratif ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


“Kami berharap semua pihak untuk bersabar serta tetap menjaga kondisi tetap kondusif demi Jember yang semakin baik,” pesan Plh. Kepala Kejari Jember. 


Surat Perdamaian Setelah Ditahan

Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Budi Hariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapatkan surat perdamaian setelah pelimpahan tersangka ke Kejari Jember. 


“Memang pada 27 Juli belum ada surat perdamaian dari pihak korban dan tersangka. Pada tanggal 29 Juli kita dapat surat perdamaian. Baru kemarin ketika Bu R ditahan, baru ada perdamaian,” jelasnya.


Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jember yang telah menerima permohonan mediasi hingga tercapai dalam perdamaian, dan melakukan tindak lanjut berupa langkah hukum keadilan restoratif. 


Seperti diketahui, pada Senin 31 Juli 2023, puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Jember untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan R sebagai tersangka. Mereka datang untuk menyerahkan surat perdamaian. (ton)