Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat Penerimanya, Lihat

Advertisement

Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat Penerimanya, Lihat

Minggu, 11 September 2022

 

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 5,09 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah rencananya akan menyalurkan BLT gaji tersebut mulai minggu ini.

    “Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujarnya, dilansir Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, para pekerja harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa memperoleh BLT gaji tersebut.
Berikut syarat penerima BSU 2022:

– Warga Negara Indonesia

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

– Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

– Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI

– Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).