Polsek Ukui Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

Advertisement

Polsek Ukui Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat

Selasa, 01 Agustus 2023



RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Upaya Polsek Ukui Dakan Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gelar sosialidasi larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan media spanduk diwilayah hukumnya, Selasa 01 Agustus 2023.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH.SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Markus Sinaga, SH.MH menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan pencegahan karuhutlla diwilayah hukumnya dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.


“Kami sosialisasikan pencegahan karhutla dengan media spanduk yang mana spanduk tersebut secara tegas melarang tindakan membakar hutan dan berupa sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui secara langsung". Ujar AKP Markus


Peraturan tersebut tertuang dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar serta paling banyak 10 Milliar,” tegasnya.***