Tokoh Masyarakat dari Gunung Meriah Akan Sanggah Banding KPA Dinas PUPR Aceh Singkil

Advertisement

Tokoh Masyarakat dari Gunung Meriah Akan Sanggah Banding KPA Dinas PUPR Aceh Singkil

Minggu, 25 Juni 2023

 

Foto Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, H. Agustizar

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Agustizar Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Meriah dan juga merupakan salah satu pihak rekanan CV. Mengikuti lelang tender paket proyek peningkatan jalan ujung bawang - pemuka di LPSE Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Kabupaten Aceh Singkil.


Ia mengatakan akan mengajukan sanggah banding terhadap Kuasa Pengunaan Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil.


Hal itu dikatakan Agustizar kepada Zonamerdeka.com di Desa Rimo, sabtu (24/06/2023) siang hari kemarin.


Mantan anggota DPRK Aceh Singkil itu, bersama rekanannya. "Rencananya akan mengajukan sanggah banding pada hari senin depan," Ucap Agustizar 


"Terkait, prihal untuk mengajukan sanggah banding itu, doakan saja agar secepatnya terbuka tabir kepalsuan ini semuanya," Ujarnya.


Menurut, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.


Pada pasal 32, Poin (1). Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2a) besarnya 1 persen dari nilai HPS.


Poin (2). Untuk pekerjaan kontruksi terintegrasi jaminan sanggah banding, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2a) besarnya 1 persen, dari nilai pagu anggaran.


Terpisah, Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwin Syahputra, ST, MM Mengatakan, Tentu nanti akan kita lihat terlebih dahulu. 


"Terkait materi apa yang disanggah banding oleh pak Agustizar dan rekanan CV itu, baru disesuaikan dengan ketentuan yang ada." Kata Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil tersebut.


Selanjutnya, Dikutip dari Waspada.id Plh. Kabag ULP Heri Aprianda saat dikonfirmasi, Senin (19/6) mengatakan, membantah jika proses tender yang dilakukan adanya intervensi oleh APH untuk pemenangannya.


Sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak manapun apalagi dari APH. Termasuk ada isu setoran 10 persen kepada ULP untuk pemenangan.


"Itu tidak mungkin, hal Itu selalu kami hindari yang seperti itu. Buktinya mana kalau ada yang mengaku setoran 10 persen." ucap Heri.


Dijelaskannya, sudah masuk sanggah banding dari 4 perusahaan kontruksi, paket proyek Peningkatan Jalan Ujung Bawang-Pemuka Lama dengan pagu anggaran senilai Rp11.130.000.000 yang dimenangkan penawar nomor urut 11, CV Kuala Gabi. Yang disanggah oleh perusahaan CV. Yusuf Mumtadz, CV. Lingga Berutu Combih dan CV. Jaya Sentosa Raya.


Kemudian Proyek Peningkatan Jalan Pemancar-Dusun Pendidikan dengan pagu Rp969.894.800, dimenangkan penawar nomor urut 7, yakni CV. Ridhapo Jaya, disanggah oleh CV. Anak Maholi penawar nomor urut 1. (Sakdam Husen)