11 saksi dipanggil KPK terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang

Advertisement

11 saksi dipanggil KPK terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang

Selasa, 20 September 2022

 


 Jakarta - 11 saksi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan upaya penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media, di Jakarta, Selasa.
 

Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Adapun 11 saksi tersebut adalah PNS/Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Heri Priyanto, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Supadi, PNS/Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Pemalang Rokhilah, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial KBPP Pemalang Muhammad Tarom.


Berikutnya, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Noor Hidayati, Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Katemin, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Sosial KBPP Pemalang El Retno Prihartini, Penata Ketahanan dan Kesejahteraan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Nisa Arifa.



Ada pula Analis Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Bayu Pudawawan, PNS/salah satu camat di Pemalang Sis Muhammad, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020-25 Juli 2022 Mohamad Arifin.


Enam Tersangka

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas dua penerima suap dan empat pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). 

 

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Terkait dengan tindakan MAW dalam kasus ini, KPK menduga Bupati nonaktif Pemalang itu telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta. Hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK. (*)