Pemerintah mengimbau masyarakat yang hendak membeli Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) untuk segera mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kilogram terbilang mudah.
Masyarakat cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, kebijaka ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak mendaftar untuk membeli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024?
Penjelasan Kementerian ESDM
Tutuka menjelaskan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg.
"Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg sudah terdaftar.
Mereka yang diizinkan membeli elpiji adalah kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.
"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG," ujar Irto kepada Kompas.com Jumat (22/12/2023).
"Jadi mekanismenya adalah pencocokan data," sambungnya.
Mekanisme pendataan untuk membeli elpiji 3 kg
Lebih lanjut, Irto menjelaskan, data masyarakat yang menunjukkan KTP akan di-input saat membeli elpji 3 kg.
Jika ternyata data mereka belum ada, akan dilakukan pendaftaran dengan melampirkan KTP atau KK.
"Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," terang Irto.
Ia mengatakan, verifikasi data yang didaftarkan akan dilakukan oleh kementerian berwenang.
Contohnya, untuk rumah tangga dilakukan oleh Kemenko PMK dan usaha mikro dilakukan oleh Kemenkop UKM.
"Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," pungkas Irto.